AKTA KUASA MEMASANG HIPOTEK KAPAL No.19

Pemberi Kuasa:

Tn Alexander Susanto, Direktur Utama PT LPP, Tbk

telah mendapat Persetujuan Dewan Komisaris dari Surat Persetujuan Dewan Komisaris PT Lintas Prima Perkasa, Tbk, yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, tertanggal 22-01-2025 (dua puluh dua Januari dua ribu dua puluh lima), yang telah dilegalisasi oleh LUNETTA ERTANTO, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Serang, tertanggal yang sama, di bawah Nomor 114/Leg/LE/I/2025

telah mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana ternyata dari Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT Lintas Prima Perkasa Tbk, yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, tertanggal 22-01-2025 (dua puluh dua Januari dua ribu dua puluh lima), yang telah dilegalisasi oleh Notaris LUNETTA ERTANTO, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan tersebut, tertanggal yang sama, di bawah Nomor 115/Leg/LE/I/2025

Pemasangan Hipotek I Kapal KSD 23 Rp11.755.100.000,- (sebelas miliar tujuh ratus lima puluh lima juta seratus ribu Rupiah).