Pemberi Kuasa:
Tn Alexander Susanto, Direktur Utama PT LPP, Tbk
telah mendapat Persetujuan Dewan Komisaris dari Surat Persetujuan Dewan Komisaris PT Lintas Prima Perkasa, Tbk, yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, tertanggal 22-01-2025 (dua puluh dua Januari dua ribu dua puluh lima), yang telah dilegalisasi oleh LUNETTA ERTANTO, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Serang, tertanggal yang sama, di bawah Nomor 114/Leg/LE/I/2025
telah mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana ternyata dari Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT Lintas Prima Perkasa Tbk, yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, tertanggal 22-01-2025 (dua puluh dua Januari dua ribu dua puluh lima), yang telah dilegalisasi oleh Notaris LUNETTA ERTANTO, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan tersebut, tertanggal yang sama, di bawah Nomor 115/Leg/LE/I/2025
Pemasangan Hipotek I Kapal KSD 20 Rp19.796.700.000,- (sembilan belas miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus ribu Rupiah).