- Tn. Teddy Setiadi (dahulu bernama Lauw Tjie Djiang)
- Ny. Ie Leonia Susanty)
- Nn. Theresia Clarissa
Jaminan :
Pemasangan hak tanggungan peringkat I sebesar Rp. 3.125.000.000,- atas objek hak tanggungan berupa 1 bidang hak atas tanah :
- Hak Milik No. 3307/Sunter Agung seluas 126 M2.
Setempat dikenal sebagai Perkavlingan PD. Pembangungan Sarana jaya Blok N No.31, terdaftar atas nama Lauw Tjie Djiang.