AKTA ADDENDUM PERJANJIAN SEWA MENYEWA

  1. Ny. DR. Fatimah Ginting
  2. Tn. Johnson Bangun
  3. Tn. John Jeffry
  4. Tn. Nakima

Maksud dan tujuan :

para pihak masing-masing bertindak untuk diri sendiri dan selaku kuasa yaitu berdasarkan akta perjanjian sewa menyewa, tertanggal 27 Nopember 2020, Nomor 28 yang dibuat dihadapan saya, pihak pertama telah menyewakan kepada pihak kedua yaitu sebidang tanah nomor 1659/Pondok Kelapa dengan luas 421 m2 untuk jangka waktu 2 tahun sejak 23 Desember 2022 dan akan berkahir tanggal 22 Desember 2024 serta perubahan harga untuk 2 tahun sewa menjadi Rp.120.000.000 selama 2 tahun lamanya.