AKTA PERJANJIAN PENGAKUAN HUTANG

  1. Ny. Sari Suryanti
  2. Ny. Nita Fitri Astuti
  3. Tn. Jacky Tanaja

Maksud dan tujuan :

berdasarkan akta perjanjian kredit invoice factoring, tertanggal 30-12-2020 no 17 juncto akta addendum perjanjian jredit invoice (factoring) tertanggal 02-09-2021 no 04, yang keduanya dibuat dihadapan notaris, pt gesits bali pratama mempunya kewajiban pembayaran uang kepada pt pratama interdana finance, berkedudukan di jakarta utara sebesar Rp. 4.848.435.272.