AKTA KUASA MENJUAL

  1. Tn. Anthony Go SE
  2. Tn.IR.William Go

Maksud dan Tujuan :

untuk dan atas nama pemberi kuasa, menjual/mengoperkan, memindahkan dan/atau melepaskan kepada siapapun juga, yaitu dengan harga, cara dan syarat apapun yang ditimbang baik oleh yang diberi kuasa yaitu atas sebidang tanah Sertifikat HGB No.395/Petojo Utara