AKTA PT. TELAGA INTAN PUTIH

  • Tn. Sigarlaky Rotinsulu

Maksud dan tujuan :

  1. Persetujuan perpanjangan jangka waktu masa jabatan Direksi dan Komisaris yang telah berakhir tanggal 09 Juni 2022 sampai dengan ditandatanganinya keputusan sirkular ini.
  2. Mengangkat kembali Direksi dan Komisaris Perseroan yang lama, terhitung sejak tanggal ditanda-tanganinya Keputusan Sirkuler ini.
  3. Perubahan maksudan dan tujuan KBLI (2020)
  4. Peningkatan Modal ditempatkan dan modal disetor dalam perseroan sekaligus menyatakan kembali susunan pemegang saham perseroan