- Tn. Sigarlaky Rotinsulu
Maksud dan tujuan :
- Persetujuan perpanjangan jangka waktu masa jabatan Direksi dan Komisaris yang telah berakhir tanggal 09 Juni 2022 sampai dengan ditandatanganinya keputusan sirkular ini.
- Mengangkat kembali Direksi dan Komisaris Perseroan yang lama, terhitung sejak tanggal ditanda-tanganinya Keputusan Sirkuler ini.
- Perubahan maksudan dan tujuan KBLI (2020)
- Peningkatan Modal ditempatkan dan modal disetor dalam perseroan sekaligus menyatakan kembali susunan pemegang saham perseroan