- Tn. Yulianto Manurung
Maksud dan tujuan :
Persetujuan memberikan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) sehubungan dengan perjanjian kredit dan/atau perjanjian pemberian fasilitas perbankan lain yang telah atau akan dibuat kemudian oleh dan antara PT. ERATEX DJAJA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan dengan PT.BANK UOB INDONESIA, berkedudukan di Jakarta Pusat sealnjutnya disebut “Bank”.